Senin, 05 September 2011


BERITAJAKARTA.COM — 12-04-2010 12:48
Upaya menciptakan kenyamanan ibu kota dari keberadaan spanduk dan umbul-umbul liar terus dilakukan jajaran Satpol PP Jakarta Selatan. Bahkan, sepanjang Januari-Maret 2010 ini saja, tak kurang 3.236 spanduk dan umbul-umbul liar yang bertebaran tanpa izin berhasil ditertibkan dari sejumlah titik jalan di Jakarta Selatan. Selain itu, dalam periode yang sama Satpol PP Jaksel juga berhasil menertibkan 117 banner serta 449 bendera partai. 

Ribuan spanduk dan umbul-umbul liar yang ditertibkan oleh Satpol PP tersebut berisi iklan komersial yang dipasang tanpa membayar pajak. Selain membuat wajah sejumlah jalan menjadi terlihat semrawut, spanduk-spanduk itu terkadang menutupi rambu lalu lintas sehingga mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan bermotor.  

Spanduk liar itu merupakan hasil penertiban jajaran Satpol PP yang berada 10 kecamatan di Jakarta Selatan meliputi, Kecamatan Tebet sebanyak 263 spanduk, Setiabudi 249 spanduk, Mampangprapatan 270 spanduk, Pasarminggu 230 spanduk, Kebayoranlama 371 spanduk, Kebayoranbaru 291 spanduk, Cilandak 300 spanduk, Pancoran 232 spanduk, Jagakarsa 310 spanduk, dan Pesanggrahan 312 spanduk. Sedangkan, sebanyak 408 spanduk dan umbul-umbul liar, merupakan hasil penertiban dari tim Satpol PP tingkat kota Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penertiban Sarana Umum dan Fasilitas Kota Satpol PP Jakarta Selatan, Juita Herawati, mengatakan, penertiban terhadap spanduk liar dilakukan setap hari. Namun, hal itu tidak menyurutkan pemilik spanduk untuk memasang kembali atribut yang telah ditertibkan petugas tersebut. Karena itu, untuk memberi efek jera pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas kepada pemasang spanduk liar itu. "Jika kedapatan ada yang sedang memasang spanduk tanpa izin akan langsung kami tindak," ungkapnya, Senin (12/4).

Karena itu, agar tidak menjadi sasaran penertiban, pihaknya mengimbau kepada sejumlah perusahaan yang memasang spanduk liar, agar menggunakan media promosi yang tepat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban ibu kota. Terlebih, pemasangan spanduk liar itu melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Namun jika mereka masih membandel dan tetap memasang iklan tidak pada tempatnya, akan terus kita tertibkan," tegasnya.